Subagyo, S.Pd., M.S.I.
Tanggung Jawab
- Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas pembinaan, pemberdayakan dan pengembangan tenaga pendidik.
- Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya pembangunan, pemeliharaan, perawatan sarana dan prasarana, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan program, pemeliharaan perbaikan, pengawasan serta evaluasi sarana prasarana.
Wewenang
- Merencanakan pembinaan dan pengembangan karir serta kebutuhan tenaga pendidik.
- Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
Tugas
- Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
- Mengatur pelaksanaan tugas belajar penataran magang guru di industri.
- Meningkatkan SDM tenaga pendidik serta karyawan TU.
- Rekruitmen tenaga pengajar.
- Mengkoordinasikan kegiatan sosial.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan,perbaikan,dan pengawasan sarana da prasarana
URUSAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalalui waka ketenagaan dan sarana prasarana atas pembinaan, pemberdayakan dan pengembangan tenaga pendidik.
- Wewenang
Merencanakan pembinaan dan pengembangan karir serta kebutuhan tenaga pendidik.
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
- Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Mengatur pelaksanaan tugas belajar penataran magang guru di industri.
- Meningkatkan SDM tenaga pendidik serta karyawan TU.
- Rekruitmen tenaga pengajar.
- Mengkoordinasikan kegiatan sosial.
URUSAN PEMELIHARAAN UMUM SARANA DAN PRASARANA
- Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka ketenagaandan Sarana Prasarana atas terlaksananya pembangunan, pemeliharaan, perawatan sarana dan prasarana, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan program, pemeliharaan perbaikan, pengawasan serta evaluasi sarana prasarana.
- Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
- Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program kerja sekolah.
- Menyusun program pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
- Mengkoordinir laporan-laporan kegiatan sekolah sebagai wadah sistem informasi sekolah.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah.
- Mengkoordinir pelaksaaan inventariasi sarana prasarana baik per ruang maupun keseluruhan.
- Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana.
- Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana.
- Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana.
- Membuat laporan berkala dan insidentil.
URUSAN PEMELIHARAAN LISTRIK JARINGAN
- Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan Sarana Prasarana atas terlaksananya, pemeliharaan, perawatan sarana dan prasarana listrik jaringan, mengkoordinir pelaksanaan pengembangan program, pemeliharaan perbaikan, pengawasan jaringan kelistrikan
- Wewenang
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana listrik jaringan
Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
- Tugas
Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program kerja sekolah.
- Menyusun program, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana jaringan listrik
- Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana prasarana listrik jaringan
- Mengkoordinir laporan-laporan kegiatan sekolah sebagai wadah sistem informasi sekolah.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan listrik jaringan dan perlengkapan sekolah
- Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana listrik jaringan
URUSAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
- Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan Sarana Prasarana atas pemeliharaan, pemberdayaan dan pengelolaan lingkungan.
- Wewenang
- Menunjuk petugas yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan.
- Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.
- Tugas
- Membantu Kepala Sekolah melalui waka ketenagaan dan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Merencanakan semua kegiatan untuk keindahan.
- Mengkoordinir semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.