Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan


Foto

Drs. Buntaran

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

FUNGSI

  1. Membantu  kepala  sekolah  dalam  memimpin,  merencanakan,   mengembangkan, mengarahkan,   Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang
  2. kesiswaan sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK N 1 Nogosari.

Hubungan Organisasi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam membawahi,pembina bidang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), pembina bidang ekstrakurikuler.

Tugas

  1. Membuat dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di bidang kesiswaan (bulanan, semester, tahunan),mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
  2. Mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa.
  3. Menyusun program kegiatan K7, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
  4. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah lain dan atau pihak lain dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan.
  5. Mengoordinasi kegiatan studi banding atau karyawisata siswa.
  6. Mengoordinasi pelaksaaan upacara di sekolah.
  7. Menyusun program jadwal pembinaan terhadap siswa secara berkala dan mengoordinasi serta mengawasi pelaksanaannya.
  8. Mengadakan dan melaksanakan pemilihan siswa teladan dan berkoordinasi dengan wakasek dan guru BK/BP.
  9. Melakukan pembinaan terhadap pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  10. Mendokumentasikan data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan kesiswaan.
  11. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
  12. Mengoordinasikan rencana kebutuhan penunjang kegiatan OSIS, kegiatan ektrakurikuler  dan wawasan wiyata mandala.
  13. Melakukan kajian/analisis atas hasil evaluasi kegiatan kesiswaan serta membuat usulan rencana tindakan perbaikan selanjutnya.
  14. Melaksanakan peraturan dan prosedur administrasi sekolah yang berlaku di lingkungan SMK N 1 Nogosari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dalam batas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah.
  15. Menyusun laporan kegiatan kesiswaan.
  16. Mengoordinasi pelaksanaan PSB.
  17. Melaksanakan pengendalian APBS dalam bidang kesiswaan / ektrakurikuler.

Wewenang

  1. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
  2. Mengatur dan menyusun pembagian tugas para pembantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  3. Menyusun jadwal pembina upacara dan pembagian tugas guru untuk mengawasi kebersihan dan ketertiban.
  4. Memilih atau menyeleksi siswa berprestasi untuk kepentingan beasiswa.
  5. Menyusun panitia kegiatan pembinaan kesiswaan.

Tanggung jawab

  1. Bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan kesiswaan.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya disiplin siswa .
  3. Bertanggung jawab atas peningkatan prestasi siswa khususnya dibidang ekstrakurikuler
  4. Bertanggung jawab atas tugas interen kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.