Drs. Buntaran
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
FUNGSI
- Membantu kepala sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang
- kesiswaan sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK N 1 Nogosari.
Hubungan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, wakasek kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam membawahi,pembina bidang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), pembina bidang ekstrakurikuler.
Tugas
- Membuat dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di bidang kesiswaan (bulanan, semester, tahunan),mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib siswa.
- Menyusun program kegiatan K7, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
- Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah lain dan atau pihak lain dalam rangka Pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan.
- Mengoordinasi kegiatan studi banding atau karyawisata siswa.
- Mengoordinasi pelaksaaan upacara di sekolah.
- Menyusun program jadwal pembinaan terhadap siswa secara berkala dan mengoordinasi serta mengawasi pelaksanaannya.
- Mengadakan dan melaksanakan pemilihan siswa teladan dan berkoordinasi dengan wakasek dan guru BK/BP.
- Melakukan pembinaan terhadap pengurus OSIS dalam berorganisasi.
- Mendokumentasikan data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan kesiswaan.
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Mengoordinasikan rencana kebutuhan penunjang kegiatan OSIS, kegiatan ektrakurikuler dan wawasan wiyata mandala.
- Melakukan kajian/analisis atas hasil evaluasi kegiatan kesiswaan serta membuat usulan rencana tindakan perbaikan selanjutnya.
- Melaksanakan peraturan dan prosedur administrasi sekolah yang berlaku di lingkungan SMK N 1 Nogosari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dalam batas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah.
- Menyusun laporan kegiatan kesiswaan.
- Mengoordinasi pelaksanaan PSB.
- Melaksanakan pengendalian APBS dalam bidang kesiswaan / ektrakurikuler.
Wewenang
- Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
- Mengatur dan menyusun pembagian tugas para pembantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
- Menyusun jadwal pembina upacara dan pembagian tugas guru untuk mengawasi kebersihan dan ketertiban.
- Memilih atau menyeleksi siswa berprestasi untuk kepentingan beasiswa.
- Menyusun panitia kegiatan pembinaan kesiswaan.
Tanggung jawab
- Bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan kesiswaan.
- Bertanggung jawab atas terciptanya disiplin siswa .
- Bertanggung jawab atas peningkatan prestasi siswa khususnya dibidang ekstrakurikuler
- Bertanggung jawab atas tugas interen kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.